Berita

Saturday, 4 July 2026

80

Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Regulasi ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selama beberapa tahun terakhir, penyelesaian status tenaga honorer menjadi perhatian besar pemerintah. Ribuan pegawai non-ASN telah mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK, tetapi tidak seluruhnya berhasil memperoleh formasi. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian mengenai keberlanjutan status mereka di instansi pemerintah.

Melalui PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menghadirkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi transisi yang memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus membuka jalan menuju pengangkatan sebagai PPPK penuh.

Latar Belakang Terbitnya PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026

Dalam bagian konsideran, pemerintah menjelaskan bahwa aturan ini diterbitkan untuk mengoptimalkan penyelesaian penataan sumber daya manusia aparatur di instansi pemerintah. Selain itu, regulasi ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengharuskan pemerintah menyelesaikan penataan pegawai non-ASN secara bertahap.

Dengan demikian, lahirnya PPPK Paruh Waktu bukanlah pembukaan jalur rekrutmen baru, melainkan kebijakan khusus yang ditujukan bagi kelompok pegawai tertentu yang telah mengikuti proses seleksi ASN Tahun Anggaran 2024.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu serta berasal dari hasil seleksi pengadaan ASN Tahun Anggaran 2024 yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.

Meskipun menggunakan istilah "paruh waktu", status pegawai ini tetap merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Artinya, pegawai yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu bukan lagi berstatus tenaga honorer, melainkan telah memperoleh pengakuan sebagai Pegawai ASN dengan Nomor Induk PPPK atau Nomor Identitas Pegawai ASN.

Hal ini menjadi salah satu poin paling penting dalam regulasi tersebut karena memberikan kepastian hukum terhadap status kepegawaian para tenaga non-ASN yang sebelumnya berada dalam posisi tidak menentu.

Tujuan Dibentuknya PPPK Paruh Waktu

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan empat tujuan utama pengadaan PPPK Paruh Waktu.

Pertama, menyelesaikan penataan pegawai non-ASN yang masih bekerja di instansi pemerintah.

Kedua, memenuhi kebutuhan ASN pada berbagai instansi pemerintah agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Ketiga, memperjelas status pegawai non-ASN yang mengisi jabatan ASN sehingga tidak lagi berada dalam ketidakpastian status hukum.

Keempat, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui tersedianya sumber daya manusia aparatur yang memiliki kepastian status dan tanggung jawab.

Melalui tujuan tersebut terlihat bahwa pemerintah berusaha menyeimbangkan kebutuhan pelayanan publik dengan penyelesaian persoalan tenaga honorer yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Jabatan yang Dapat Diisi

PPPK Paruh Waktu hanya diperuntukkan bagi jabatan nonmanajerial, yaitu Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.

Pembatasan ini menunjukkan bahwa pemerintah memprioritaskan pengisian jabatan-jabatan operasional yang secara langsung mendukung pelayanan masyarakat.

Siapa yang Berhak Menjadi PPPK Paruh Waktu?

Tidak semua tenaga honorer dapat langsung diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Peraturan ini secara tegas menetapkan bahwa sasaran utamanya adalah pegawai non-ASN yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 tetapi belum memperoleh formasi.

Artinya, kebijakan ini hanya berlaku bagi kelompok tertentu yang telah mengikuti proses seleksi resmi pemerintah.

Status ASN dengan Nomor Induk PPPK

Salah satu perubahan paling signifikan dalam regulasi ini adalah pemberian status ASN kepada PPPK Paruh Waktu.

Setelah proses pengangkatan selesai, pegawai memperoleh Nomor Induk PPPK atau Nomor Identitas Pegawai ASN. Dengan demikian, status mereka berubah dari tenaga non-ASN menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara.

Kebijakan ini memberikan kepastian administrasi sekaligus meningkatkan perlindungan hukum terhadap pegawai yang sebelumnya masih berstatus honorer.

Sistem Perjanjian Kerja

PPPK Paruh Waktu bekerja berdasarkan perjanjian kerja yang paling sedikit memuat tugas, target kinerja, masa kerja, hak, kewajiban, larangan, dan sanksi.

Masa perjanjian kerja ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang hingga pegawai diangkat menjadi PPPK penuh.

Sementara itu, jam kerja ditentukan oleh masing-masing instansi pemerintah sesuai karakteristik pekerjaan sehingga tidak ada ketentuan nasional mengenai jumlah jam kerja yang harus dipenuhi.

Evaluasi Kinerja Menjadi Faktor Penentu

Salah satu karakteristik utama PPPK Paruh Waktu adalah sistem evaluasi kinerja.

Peraturan mengatur bahwa evaluasi dilakukan secara periodik, baik bulanan maupun triwulanan, serta melalui evaluasi tahunan. Seluruh hasil penilaian tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan apakah perjanjian kerja akan diperpanjang atau pegawai dapat diusulkan menjadi PPPK penuh.

Dengan kata lain, kualitas kinerja memiliki pengaruh langsung terhadap jenjang karier PPPK Paruh Waktu.

Hak dan Kewajiban

PPPK Paruh Waktu berhak memperoleh penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 belum mengatur secara rinci mengenai besaran gaji maupun komponen penghasilan yang akan diterima sehingga masih memerlukan regulasi lanjutan.

Di sisi lain, pegawai juga wajib menaati seluruh ketentuan sebagai ASN, termasuk menjaga netralitas, mematuhi peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi nilai dasar ASN, serta menaati kode etik dan kode perilaku.

Kapan PPPK Paruh Waktu Diberhentikan?

Peraturan juga mengatur sejumlah kondisi yang menyebabkan PPPK Paruh Waktu diberhentikan.

Di antaranya ketika pegawai diangkat menjadi PPPK penuh atau CPNS, mengundurkan diri, meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, masa perjanjian kerja berakhir, tidak berkinerja, melakukan pelanggaran berat, dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau menjadi anggota maupun pengurus partai politik.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap tunduk pada prinsip profesionalisme ASN.

Peluang Menjadi PPPK Penuh

Bagian yang paling banyak mendapat perhatian publik adalah mekanisme pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh.

PermenPANRB memberikan kesempatan tersebut, tetapi tidak bersifat otomatis. Pengangkatan menjadi PPPK penuh bergantung pada dua faktor utama, yaitu ketersediaan anggaran pemerintah dan hasil evaluasi kinerja pegawai.

Apabila kedua syarat tersebut terpenuhi, instansi dapat mengusulkan perubahan status kepada Menteri PANRB dan selanjutnya diproses oleh Badan Kepegawaian Negara hingga diterbitkan keputusan pengangkatan sebagai PPPK.

Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu merupakan tahap transisi yang membuka peluang menuju status PPPK penuh, bukan jaminan pengangkatan otomatis.

Analisis Kebijakan

Secara umum, PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 memiliki sejumlah kelebihan. Regulasi ini memberikan kepastian status ASN kepada tenaga non-ASN yang memenuhi syarat, mengurangi ketidakpastian akibat penataan tenaga honorer, serta menyediakan jalur transisi menuju PPPK penuh melalui mekanisme evaluasi yang terukur.

Namun demikian, masih terdapat beberapa tantangan. Peraturan ini belum mengatur secara rinci mengenai besaran penghasilan, pelaksanaan pengangkatan tetap bergantung pada kemampuan anggaran pemerintah, serta hanya berlaku bagi peserta seleksi ASN Tahun Anggaran 2024 yang memenuhi kriteria tertentu.

Kesimpulan

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 menjadi salah satu regulasi penting dalam proses reformasi manajemen ASN di Indonesia. Kehadiran PPPK Paruh Waktu menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN secara bertahap tanpa mengabaikan kebutuhan pelayanan publik.

Meskipun belum menjamin seluruh PPPK Paruh Waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh, regulasi ini memberikan kepastian status sebagai ASN sekaligus membuka peluang karier yang lebih jelas melalui sistem evaluasi kinerja dan ketersediaan formasi di masa mendatang. Bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria, kebijakan ini merupakan langkah awal menuju status ASN yang lebih permanen.

Andre Ershadi

Andre Ershadi

@andreershadi

Katanya penulis itu pekerjaannya cuma mengetik. Padahal, sebagian besar waktunya habis buat riset, berpikir, lalu menghapus paragraf yang baru saja selesai ditulis. Selebihnya? Menikmati kopi yang sudah dingin kerena kebanyakan mikir.

Follow me

Artikel terkait

Komentar

(0)

Login untuk berkomentar.

ershanotes

Menghadirkan berita terbaru seputar politik, ekonomi, dan gaya hidup — cepat, akurat, dan terpercaya.

Telp: (0517)32016

Email: email@mail.ersha.my.id

Indeks

Beranda

Informasi

Program

Pelayanan

Kontak

Tambahan

Penghargaan

Berita

Profil

Pengaduan

Galeri

Newsletter

Dapatkan pembaruan terkini seputar Kabupaten Tapin dengan bergabung bersama kami.

ERSHANOTES - seputar politik, ekonomi, dan gaya hidup

© Copyright 2026 All rights reserved. yes, all of them