Keberadaan pohon di sepanjang jalan bukan sekadar mempercantik pemandangan. Pohon berfungsi sebagai peneduh, penyerap polusi, penghasil oksigen, hingga membantu menurunkan suhu di kawasan perkotaan. Karena itu, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah rutin melakukan penghijauan di median jalan, trotoar, hingga jalur hijau.
Namun, banyak masyarakat yang bertanya, mengapa jenis pohon yang ditanam di pinggir jalan hampir selalu sama? Apakah ada undang-undang yang mengatur jenis pohon tersebut?
Jenis Pohon yang Paling Sering Ditanam di Pinggir Jalan
Pemilihan pohon untuk penghijauan jalan dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis, seperti ketahanan terhadap cuaca, kemampuan menyerap polusi, kondisi perakaran, serta kemudahan perawatan. Berikut beberapa jenis pohon yang paling umum dijumpai di Indonesia.

1. Trembesi (Samanea saman)
Trembesi dikenal memiliki tajuk yang sangat lebar sehingga mampu memberikan keteduhan maksimal. Pohon ini juga sering disebut memiliki kemampuan menyerap karbon dalam jumlah besar sehingga banyak dipilih sebagai pohon penghijauan di jalan nasional maupun jalan provinsi.

2. Tabebuya (Tabebuia spp.)
Dalam beberapa tahun terakhir, Tabebuya menjadi salah satu pohon favorit pemerintah daerah. Selain mampu tumbuh baik di lingkungan perkotaan, pohon ini memiliki bunga berwarna kuning, merah muda, hingga putih yang bermekaran pada musim tertentu. Karena keindahannya, Tabebuya sering dijuluki sebagai "Sakura Indonesia".

3. Angsana (Pterocarpus indicus)
Angsana merupakan pohon peneduh yang tumbuh relatif cepat dan memiliki tajuk rindang. Pohon ini juga menghasilkan bunga berwarna kuning sehingga selain berfungsi sebagai penghijauan, juga mempercantik kawasan jalan.

4. Mahoni (Swietenia macrophylla)
Mahoni banyak digunakan sebagai tanaman penghijauan karena batangnya kokoh, tahan terhadap kondisi perkotaan, serta mampu membantu menyerap polusi udara. Pohon ini telah lama menjadi pilihan di berbagai kota di Indonesia.

5. Ketapang Kencana (Terminalia mantaly)
Ketapang Kencana memiliki bentuk tajuk bertingkat yang rapi dan menarik. Selain memberikan keteduhan, sistem perakarannya dinilai lebih ramah terhadap trotoar dibandingkan beberapa jenis pohon berukuran besar lainnya.

6. Bungur (Lagerstroemia speciosa)
Bungur terkenal dengan bunga ungu yang indah. Pohon ini banyak dimanfaatkan sebagai tanaman penghias sekaligus peneduh di sepanjang jalan.

7. Tanjung (Mimusops elengi)
Pohon Tanjung memiliki daun yang lebat sepanjang tahun serta bunga yang harum. Jenis ini banyak digunakan di kawasan perkotaan karena mampu memberikan keteduhan tanpa membutuhkan ruang yang terlalu luas.
Mengapa Pemerintah Memilih Pohon-Pohon Tersebut?
Pemilihan jenis pohon tidak dilakukan secara sembarangan. Pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain:
Memberikan keteduhan bagi pengguna jalan.
Mampu menyerap polusi udara dan karbon dioksida.
Tahan terhadap panas, hujan, dan kondisi perkotaan.
Memiliki akar yang tidak mudah merusak trotoar maupun saluran drainase.
Tidak mudah tumbang ketika diterpa angin kencang.
Memiliki nilai estetika sehingga memperindah kawasan kota.
Apakah Ada Undang-Undang yang Mengatur Jenis Pohon di Pinggir Jalan?
Jawabannya adalah tidak ada undang-undang yang secara khusus mewajibkan jenis pohon tertentu untuk ditanam di pinggir jalan.
Peraturan di Indonesia mengatur kewajiban penyediaan ruang terbuka hijau dan penghijauan, namun tidak menyebutkan bahwa jalan harus ditanami Trembesi, Tabebuya, Mahoni, atau jenis pohon lainnya.
Dasar Hukum Penghijauan
Beberapa regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan penghijauan antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-undang ini mengatur pentingnya penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai bagian dari penataan wilayah perkotaan. Namun, tidak menetapkan spesies pohon tertentu yang wajib ditanam.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Regulasi ini menjadi landasan dalam menjaga kualitas lingkungan hidup, termasuk berbagai kegiatan penghijauan yang dilakukan pemerintah.
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan pedoman teknis penyelenggaraan jalan
Dalam berbagai pedoman teknis, dijelaskan bahwa tanaman di jalur hijau harus memperhatikan aspek keselamatan lalu lintas, jarak pandang, keberadaan utilitas bawah tanah maupun atas tanah, serta kemudahan pemeliharaan. Meski demikian, tidak ada daftar jenis pohon yang diwajibkan secara nasional.
4. Peraturan Daerah (Perda)
Banyak pemerintah daerah memiliki aturan atau pedoman sendiri mengenai jenis tanaman yang sesuai dengan kondisi wilayahnya. Oleh karena itu, jenis pohon yang digunakan di setiap daerah bisa berbeda-beda.
Siapa yang Menentukan Jenis Pohon?
Penentuan jenis pohon biasanya dilakukan oleh instansi pemerintah yang menangani penghijauan, seperti:
Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Dinas Pertamanan atau dinas yang membidangi ruang terbuka hijau.
Pemilihan dilakukan berdasarkan kondisi iklim, karakter tanah, keamanan bagi pengguna jalan, biaya perawatan, hingga kesesuaian dengan tata ruang kota.
Kesimpulan
Pohon-pohon seperti Trembesi, Tabebuya, Angsana, Mahoni, Ketapang Kencana, Bungur, dan Tanjung menjadi pilihan utama pemerintah karena memiliki banyak manfaat, mulai dari memberikan keteduhan, memperbaiki kualitas udara, hingga mempercantik lingkungan.
Meski demikian, tidak ada undang-undang yang mengharuskan pemerintah menanam jenis pohon tertentu di pinggir jalan. Regulasi yang ada hanya mengatur kewajiban penghijauan dan penyediaan ruang terbuka hijau, sedangkan pemilihan jenis pohon disesuaikan dengan kondisi daerah serta pedoman teknis yang berlaku.
Dengan demikian, perbedaan jenis pohon yang ditemui di berbagai kota merupakan hasil kebijakan teknis pemerintah daerah, bukan karena adanya kewajiban dalam undang-undang untuk menggunakan satu jenis pohon tertentu.